"Pemukulan atau penamparan yang dilakukan oknum guru SMK dalam video yang viral tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar pasal 54 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti lewat keterangan tertulisnya, Jumat (20/4/2018).
Baca Juga : DICAP PARTAI TERKORUP, KETUA DPP GOLKAR BERIKAN PEMBELAAN
Dalam pasal tersebut seorang anak yang ada di dalam dan lingkungan sekolah wajib dilindungi dari kekerasan yang dilakukan guru, pengelola sekolah, atau temannya.
Retno menambahkan guru tersebut juga melanggar Pasal 76C yang berisi soal larangan menempatkan, membiarkan, menyuruh, dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Terkait tindak kekerasan yang dilakukan, guru tersebut terancam sanksi pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 80 ayat (1). BANDAR TOGEL TERBESAR
"Penegakan hukum dalam kasus ini penting dilakukan agar ada efek jera dan tidak ada peniruan oleh siapapun dalam upaya mendidik atau mendisiplinkan anak. Sekolah seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi peserta didik," tegas Retno.
KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng. KPAI meminta Disdikbud Jateng mengusut tuntas kasus tersebut dan memberi hukuman kepada guru penampar sesuai dengan ketentuan kepegawaian dan peraturan perundangan yang berlaku. Sebab korban kekerasan tak cuma satu orang.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru pria menampar muridnya di depan kelas. Peristiwa itu direkam dan videonya jadi viral. Seusai peristiwa penamparan, beredar video lain berisi penjelasan guru terkait tindakannya. Dia mengatakan penamparan dilakukan karena murid tersebut sudah keterlaluan. Dia juga sempat tanya-jawab dengan muridnya terkait penamparan yang dilakukan. Dalam video itu, para murid mengaku tak mempermasalahkan dan tak menaruh dendam. SITUS TOGEL TERBAIK
Peristiwa ini terjadi di SMK Kesatrian Purwokerto. Pihak sekolah mengaku tak menduga hal ini akan terjadi. Sementara guru LK masih diperiksa polisi.
Sumber