MENAKER: PERPRES TENAGA KERJA ASING JUSTERU MENGUATKAN TENAGA KERJA PRIBUMI

Jiromedia.com -Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai kontroversi dari banyak kalangan, karena dinilai merugikan tenaga kerja lokal. Sebaliknya, pemerintah mengklaim Perpres tersebut justru untuk menguatkan tenaga kerja Indonesia.
Pemerintah melalui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan Perpres nomor 20 tahun 2018 adalah keniscayaan sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia yang kian maju. Upaya pemerintah untuk menggenjot perekonomian, menarik minat investasi, membutuhkan kemudahan di bidang perizinan di segala bidang. Salah satunya adalah bidang tenaga kerja.
“Kekhawatiran akan banjir TKA, khususnya TKA China adalah tidak beralasan. Perpres 20 justru untuk menguatkan TKI,” katanya dalam Forum Merdeka Barat 9 “Perpres 20/2018 : Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia”, di Kementrian Kominfo, Senin, (23/4/2018).
Perpres TKA Asing tahun 2018 lebih memuat aturan yang lebih sederhana bagi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia. Hanif menyebut kemudahan perizinan bagi TKA dimaksudkan untuk meningkatkan investasi yang ujungnya adalah meningkatkan lapangan kerja bagi tenaga kerja asli Indonesia.
“Kenapa harus disederhanakan, agar investasi dan lapangan kerja meningkat. Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga ASEAN,” ungkapnya.
Hanif menuturkan dengan kemudahan itu bukan berarti menghilangkan sarat kualitatif masuknya TKA, justru TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan tinggi. Kemudian mereka harus memiliki jabatan menengah ke atas atau setingkat manager. Mereka juga harus memiliki masa kerja tertentu, harus bayar Levy dan lain-lain.
“Jadi, nggak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat,” jelas Menaker.
Ia juga membantah adanya banjir TKA selama ini. Meski tidak memungkiri, mayoritas TKA berasal dari China, namun jumlahnya tidaklah mencapai jutaan orang sebagaimana yang tersebar di media sosial.
“Data di Kemenaker jumlah TKA hingga saat ini meningkat di bandingkan akhir 2016. Selain, pekerja berasal dari China, TKA itu banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat dan Singapura,” pungkasnya. [kiblat]

Subscribe to receive free email updates: