TARIAN EROTIS KIAN EKSIS DI NEGARA DEMOKRATIS

Jiromedia.com -Oleh: Ammylia Rostikasari, S.S.
Akademi Menulis Kreatif
Pornoaksi bikin tambah panas situasi negeri. Atraksi tarian erotis yang terjadi di Dataran Engku Putri Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/4/2018), membuat heboh warga Batam.
Selain ketiga penari yang berpenampilan seronok, tarian dilakukan di ruang publik sebagai ajang pesta rakyat yang digelar salah satu ormas dan klub motor di Batam (Kompas.com/16/04/2018).
Melintas dari Sumatera, di Pulau Jawa pun tiga penari erotis yang beraksi di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4) kini ditetapkan tersangka (detik.com/17/04/2018).
Aksinya boleh dibilang lebih panas membara karena busana yang dikenakan benar-benar seadanya alias berbikini ria. Lagi- lagi kaum wanita dijadikan boneka pemuas nafsu liar belaka. Naudzubillah
Para penari tersebut dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Tahun 2008, sedangkan panitia penyelenggara dan penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.
Namun miris, hukum KUHP yang ada tak mampu menyelesaikan kasus pornoaksi sampai pada akar permasalahannya. Pornoaksi dan pornografi dari hari ke hari kian marak saja. Sampai- sampai bisa terjadi di ruang terbuka bahkan di halaman Kantor Aparat Negara.
Tarian erotis telah tumbuh subur di negara demokratis. Negara yang memuja nilai-nilai kebebasan, yaitu kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berpendapat (freedom of speech), kebebasan berperilaku atau berekspresi (feedom of act) dan kebebasan kepemilikan (freedoom of ownership).
Adapun mengenai Pornoaksi yang marak di negeri ini, semata disebabkan karena beberapa hal yaitu.
Pertama, adanya pengadopsian kebebasan berekspresi yang menjadi bagian dari demokrasi.
Kedua, sistem ekonomi yang bertopang pada prinsip supply and demand. Di mana ada penawaran di sanalah terdapat permintaan. Inilah yang menjadi nafas hidup ekonomi kapitalisme. Maslahat dan mudarat tak jadi perhitungan, yang peting dapat sebanyak- banyak keuntungan. Pornoaksi menjadi bisnis yang menggiurkan dengan menjadikan wanita sebagai sasaran.
Persepsi Islam Mengenai Pornoaksi
Islam merupakan agama dan pandangan hidup yang sempurna. Adanya bukan semata mengatur hubungan hamba dengan Sang Pencipta (hablu minallah), tetapi juga mengharmoniskan hubungan sesama hamba (hablu minannas) dan hubungan hamba dengan dirinya (hablu minafsi).
Islam menentukan sumber hukum hanya dari Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Sehingga tidak membenarkan paham kebebasan untuk didewakan dalam kehidupan. Islam memiliki kaidah syara mengenai perbuatan manusia. Dinyatakan bahwa al aslu fil af’al taqoyudh bi ahkami syar’i artinya setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara.
Dalam bahasa fiqih, pornoaksi dikategorikan al-afal al mutsiroh li as-syahwah aw al-iftitan (perbuatan-perbuatan yang dapat mengundang syahwat yang menimbulkan fitnah). Jelas ini aktivitas pelanggaran syariat. Menampakkan aurat pun dikategorikan pornoaksi. Sehingga tak ada perbedaan penafsiran pornoaksi dalam Islam.
Islam memandang tubuh sebagai amanah dari Allah SWT yang wajib dipelihara oleh setiap insan, antara lain diatur dalam surat An-Nur ayat 30 yang mengatur tentang tata busana dan tata pergaulan dalam keluarga dan masyarakat bagi laki-laki dan perempuan.
”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Mengatasi pornoaksi sampai ke akarnya hanya dapat dilakukan dengan kembali kepada syariat Islam yang kaffah. Sudah saatnya umat mencampakkan demokrasi dan kembali kepada Islam. Dengan menerapkan aturan Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Insyaallah, Khilafah sebagai ajaran Islam akan mampu menyingkirkan hukum jahiliyah dan membumikan hukum Sang Pencipta yang akan mengundang rahmat bagi semesta.
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (Al-Maidah:50).
Wallahu’alam bishowab

Subscribe to receive free email updates: