Masa Depan Komisi Penyiaran
TANPA disadari usia Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah berusia 15 tahun, sejak berdirinya pada 2004. Lembaga negara independen ini menunaikan amanat yang diberikan UU No 32/2002 tentang Penyiaran, yang tentunya dengan segala keterbatasan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban. Setumpuk pekerjaan sudah dilakoni dan segudang prestasi mungkin telah ditorehkan lembaga ini dengan lima kali periode kepengurusan yang silih berganti dalam tiap tiga tahun sekali.
Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung proses suksesi pergantian anggota KPI periode 2019-2022 yang sekaligus menandai berakhirnya anggota KPI periode 2016-2019. Salah satu pertanyaan publik apa yang sudah dihasilkan oleh kepengurusan KPI yang lalu?
Sebagai bagian dari peran serta masyarakat, sudah sepantasnya publik melakukan kritik dan koreksi atas kinerja anggota komisi negara ini.
Hal itu penting dilakukan mengingat KPI merupakan benteng terakhir mengawal sistem penyiaran Indonesia.
Saat ini keberadaan KPI masih banyak dipertanyakan publik. Salah satu soal eksistensi KPI yang tidak berfungsinya sebagaimana mestinya. Dalam kajian yuridis formal, inilah yang disebut sesuatu itu memang legal adanya, namun secara sosial, sesuatu tersebut tidak terasa eksistensinya.
Tulisan Iswandi Syahputra (2010) menyebut bahwa sesuatu itu bukan memasuki ruang hampa sosial. Namun, sesuatu itu terasa hampa dalam spektrum sosial yang dinamis. Rasa hampa tersebutlah yang menegasikan eksistensi yuridis formalnya itu.
Bagaimana mungkin sesuatu yang eksis secara formal, tetapi disfungsional secara sosial? Hal tersebut dapat saja terjadi karena beberapa alasan, misalnya karena ketidakmampuannya meresap hasrat sosial dan usaha untuk berinteraksi dengan dinamika sosial. Sebab, sesuatu yang rapi secara organisasional dapat saja dianggap tidak ada secara sosial karena tidak mampu memenuhi harapan sosial yang melingkupinya. Dalam konteks inilah KPI ditempatkan, yang oleh banyak kalangan dinilai ada dan tiadanya tidak terasa keberadaannya.
Padahal, secara substansial KPI lahir sebagai aktualisasi peran serta masyarakat yang terlembagakan secara formal untuk mewadahi aspirasi serta mewakili masyarakat akan penyiaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Karena itu, dalam proses aktualisasinya, KPI mengacu pada aspirasi masyarakat, bukan birokrat.
Pun sebagai regulator, KPI tidak dapat mengelak dari tanggung jawab yang diamanatkan undang-undang kepadanya. Ini yang ditambahkan Iswandi Syahputra (2010) karena sesungguhnya KPI merupakan penjelmaan dari berbagai kepentingan publik. Dengan demikian, KPI tidak dapat berkelit pada alasan bahwa publik tidak merasa terganggu dengan berbagai isi siaran yang dipancarkan melalui sajian siaran gratis.
Kepentingan masyarakat
Bila merunut visi Pembangunan Nasional 20 tahun ke depan dalam RPJPN 2005-2025, yaitu Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, maka ditempuh melalui sembilan misi pembangunan nasional. Salah satunya ‘Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum dan berkeadilan’. Penjabaran misi itu ialah pemberian jaminan untuk pengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat.
Bila merunut visi Pembangunan Nasional 20 tahun ke depan dalam RPJPN 2005-2025, yaitu Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, maka ditempuh melalui sembilan misi pembangunan nasional. Salah satunya ‘Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum dan berkeadilan’. Penjabaran misi itu ialah pemberian jaminan untuk pengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat.
Dalam merealisasikan misi itu dilakukan dengan cara (1) Meningkatkan peranan komunikasi dan informasi yang ditekankan kepada pencerdasan masyarakat dalam kehidupan berpolitik; (2) Mewujudkan kebebasan pers yang lebih mapan dan terlembaga, serta menjamin hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi, berpendapat, dan mengontrol jalannya pemerintahan negara secara cerdas dan demokratis; (3) Mewujudkan pemerataan informasi yang lebih besar dengan mendorong munculnya media massa daerah yang independen; dan (4) Mewujudkan deregulasi yang lebih besar dalam bidang penyiaran, sehingga dapat lebih menjamin pemerataan informasi secara nasional.
Keempat cara di atas, seharusnya diposisikan sebagai komitmen moral, sekaligus etika bagi lembaga dan anggota KPI, khususnya KPI yang baru nanti terbentuk. Di samping memberikan landasan kuat bagi penyiaran yang etis, taat perundangan, dan sehat dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Tantangan ke depan KPI cukup berat, terutama ialah harapan publik agar KPI mampu membangun komunikasi dialogis yang terus-menerus berputar antara pemerintah, rakyat, dan media, di samping mampu memperkuat serta menata lembaga penyiaran propublik.
KPI periode 2019-2022 yang baru terbentuk nanti, juga dituntut mampu menyatukan budaya media dengan budaya lokal dalam satu pola interaksi, menciptakan model jurnalisme siaran yang bercorak lokal, serta memprioritaskan kepentingan publik di dunia penyiaran, melakukan kerja advokasi terhadap revisi UU No 32/2002 tentang Penyiaran yang banyak isu krusial muncul, dan kesiapan digitalisasi yang tidak bisa ditahan lagi di era konvergensi media saat ini, yakni migrasi TV analog ke digital wajib dilakukan.
Salah satu tuntutan yang tidak boleh diabaikan ialah KPI harus mampu mendorong lembaga penyiaran untuk menerapkan kewajiban mengatur diri sendiri. Baik atas dasar kesadaran sendiri, maupun sebagai bentuk penyesuaian diri akibat teguran publik media, di samping teguran KPI/KPID terhadap lembaga penyiaran dimaksud.
Ke depannya seluruh pihak diharapkan juga mampu menjalankan dengan baik dan benar peraturan yang ada sehingga dapat tercipta keseimbangan informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Semoga! ***