Setya Novanto Diganjar 15 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor

Jiromedia.com -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto Selasa 24 April 2018.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menuturkan bahwa Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut Setya Novanto dengan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Dan juga korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP. Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam dakwaan juga Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Sumber : Kompas

Subscribe to receive free email updates: