Meluruskan kembali Makna dan Arah Rekonsiliasi
DALAM editorialnya, harian ini menegaskan bahwa rekonsiliasi pascapilpres ialah keniscayaan. Rekonsiliasi diperlukan untuk menyatukan kembali pembelahan yang terjadi pada masyarakat kita yang terjadi dalam Pilpres kemarin.
Kendati demikian, rekonsiliasi bukan berarti kompromi yang diharus dilakukan untuk agenda barter kepentingan politik dan penegakan hukum ataupun pembagian jatah jabatan kursi menteri dan posisi-posisi strategis lainnya di lembaga negara (Media Indonesia, 9/7).
Sejalan dengan pandangan di atas, saya juga melihat bahwa agenda rekonsiliasi memang masih perlu kita prioritaskan. Hanya dapat kita saksikan selama beberapa minggu terakhir, para elite pendukung kedua capres tersebut tampak masih belum sepenuhnya berhasil dalam menjalin rekonsiliasi. Sejumlah kalangan melihat bahwa agenda rekonsiliasi itu masih menemui jalan buntu.
Multiinterpretasi dan distorsi
Sebagaimana yang diberitakan di berbagai media nasional dalam beberapa minggu terakhir, narasi rekonsiliasi secara umum mengarah pada dua hal berikut. Pertama, rekonsiliasi dianggap prakondisi mendasar untuk membangun koalisi politik dengan pihak pemenang Pilpres 2019. Kedua, rekonsiliasi juga dikaitkan pembagian jatah posisi menteri serta sejumlah jabatan penting lainnya di lembaga negara.
Sebagaimana yang diberitakan di berbagai media nasional dalam beberapa minggu terakhir, narasi rekonsiliasi secara umum mengarah pada dua hal berikut. Pertama, rekonsiliasi dianggap prakondisi mendasar untuk membangun koalisi politik dengan pihak pemenang Pilpres 2019. Kedua, rekonsiliasi juga dikaitkan pembagian jatah posisi menteri serta sejumlah jabatan penting lainnya di lembaga negara.
Apa yang dapat kita simak dari perkembangan tersebut? Para elite yang membangun narasi tersebut tampaknya masih mengaburkan konsep rekonsiliasi dengan konsep koalisi. Secara etimologis, rekonsiliasi jelas berbeda dengan koalisi. Keduanya bahkan tak ada kaitan satu sama lain karena keduanya dilahirkan dengan konteks yang berbeda.
Sebagai konsep, yang pertama dikembangkan perangkat analisis dan format kebijakan untuk menyelesaikan berbagai jenis konflik dalam konteks politik non-elektoral. Sementara itu, yang kedua dikembangkan sebagai perangkat analisis untuk membaca arah perilaku aktor politik dalam konteks politik elektoral.
Istilah rekonsiliasi pada mulanya berkembang sebagai kerangka analisis untuk membaca resolusi konflik yang terjadi di sejumlah negara, seperti Afrika Selatan di negara-negara wilayah Balkan, baik yang mengalami fase transisi demokrasi maupun konflik etnik, agama, dan kelas sosial yang berujung pada disintegrasi maupun perang sipil.
Dalam situasi itu, rekonsiliasi tidak hanya dipandang perlu untuk menyatukan masyarakat terbelah. Lebih dari itu, juga diyakini sebagai sarana penting untuk mewujudkan restorasi keadilan (restoration of justice) (Kohen, 2009).
Dalam kondisi semacam itu, rekonsiliasi dipandang sebagai kebutuhan kolektif. Para elite, khususnya yang menjadi pengelola kekuasaan negara dan pemerintahan memiliki tanggung jawab moral untuk menyatukan kembali masyarakat yang terbelah.
Di sini, mereka berkewajiban tidak hanya menjalankan rekonsiliasi pada level antarindividu dan kelompok yang ada di masyarakat (Moellendorf, 2017: 206). Lebih dari itu, mereka juga diharapkan mampu membangun kembali tatanan institusional baru yang lebih demokratis dan akomodatif yang mampu menyatukan kembali berbagai jenis individu dan kelompok yang ada dalam masyarakat tersebut (Moellendorf, 2017: 210).
Berbeda dengan rekonsiliasi, koalisi merupakan orientasi perilaku sejumlah parpol dan elite-elite parpol dengan membangun sebuah blok politik sebagai sarana untuk mencapai tujuan politik tertentu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang (Strom, 1990). Tujuan politik tersebut bisa dimaksudkan dalam rangka vote-seeking, office-seeking, maupun policy-seeking (Strom, 1990: 566-567).
Tujuan akhir dari koalisi politik biasnya tidak hanya untuk mencapai sejumlah jabatan publik, tetapi juga untuk mengimplementasikan sejumlah kebijakan politik/publik yang menjadi target dan prioritasnya (Sened, 1996: 350).
Dalam konteks Indonesia, kita sudah melihat bagaimana koalisi politik terbentuk. Koalisi politik tidak hanya berkembang dalam arena pilpres, tetapi juga dalam arena pilkada. Dalam arena pilpres, seringkali mewujud dalam dua format, yaitu koalisi untuk tujuan Pilpres dan koalisi pascapilpres.
Polarisasi dan konvergensi elite
Sebagaimana yang kita saksikan dan rasakan bersama, Pilpres 2019 kemarin telah melahirkan polarisasi politik yang cukup tajam. Polarisasi berlangsung dalam dua jenis/level, yaitu elite dan masyarakat.
Sebagaimana yang kita saksikan dan rasakan bersama, Pilpres 2019 kemarin telah melahirkan polarisasi politik yang cukup tajam. Polarisasi berlangsung dalam dua jenis/level, yaitu elite dan masyarakat.
Polarisasi pada level elite tampak terlihat di lingkungan di antara para tokoh yang menjadi pendukung kedua capres tersebut. Namun, model polarisasi ini tidak terlalu dikhawatirkan. Sebab, semua elite dalam kelompok mana pun pada umumnya selalu memiliki solidaritas kolektif untuk menjaga kepentingannya, tak terkecuali para pendukung kedua capres tersebut.
Pascareformasi hingga saat ini, interaksi politik para elite di berbagai arena politik pada umumnya bersifat sangat cair. Karena itu, polarisasi yang terjadi antarelite tak perlu dikhawatirkan karena hal tersebut hanya bersifat temporer. Mayoritas para elite memang berasal dari parpol dengan ideologi yang berbeda.
Selain itu, mereka memiliki tujuan politik individual dan organisasional yang beragam juga dalam arena elektoral. Namun, mereka dengan mudah bertemu dan menjalin koalisi politik di arena politik nonelektoral, maupun arena politik elektoral yang berbeda seperti pilkada. Dalam arena non-elektoral, mereka bahkan menunjukkan model perilaku kolektif yang konvergen, khususnya ketika dihadapkan pada hal-hal yang terkait sumber daya kekuasaan, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Dibutuhkan rekonsiliasi sosial
Pascapilpres, hal yang sangat kita butuhkan sebenarnya ialah rekonsiliasi sosial untuk mendepolarisasi masyarakat kita. Sekilas, polarisasi di masyarakat tampak cukup mereda. Terbukti, kita tidak menyaksikan lagi aksi-aksi demonstrasi jalanan yang terkait dengan perselisihan maupun sengketa hasil pemilu. Masyarakat juga mulai sibuk dengan berbagai jenis aktivitas mereka. Meski demikian, bukan berarti polarisasi tersebut telah hilang sepenuhnya dari sekeliling kita.
Pascapilpres, hal yang sangat kita butuhkan sebenarnya ialah rekonsiliasi sosial untuk mendepolarisasi masyarakat kita. Sekilas, polarisasi di masyarakat tampak cukup mereda. Terbukti, kita tidak menyaksikan lagi aksi-aksi demonstrasi jalanan yang terkait dengan perselisihan maupun sengketa hasil pemilu. Masyarakat juga mulai sibuk dengan berbagai jenis aktivitas mereka. Meski demikian, bukan berarti polarisasi tersebut telah hilang sepenuhnya dari sekeliling kita.
Jika kita simak perdebatan terakhir seputar proses dan hasil pilpres di berbagai jenis media sosial, polarisasi tersebut tampak masih cukup hangat. Terkait dengan hal itu, para elite yang menjadi pengusung masing-masing capres memiliki tanggung jawab kolektif untuk mengembangkan model rekonsiliasi sosial.
Rekonsiliasi ini sangat dibutuhkan tidak hanya untuk men-depolarisasi kelompok-kelompok masyarakat kita yang masih terbelah. Lebih dari itu, agenda ini juga sangat urgen untuk menjaga keutuhan negara-bangsa kita. Yang lebih penting lagi, untuk mengakselerasi daya kompetisi negara-bangsa kita dalam memenangi pertarungan ekonomi-politik global di masa mendatang.***