Pengacara Hercules: Putusan Sudah Tepat, Rasa Keadilan Itu Sudah Terpenuhi

Jiromedia.com -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Hercules Rosario Marshal  dianggap sudah tepat, hal itu disampaikan oleh  pengacara terdakwa perkara perusakan dan pendudukan lahan.
“Untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 170 KUHP, dan itu tidak terbukti. Menurut kami rasa keadilan baginya sudah terpenuhi,” ujar Anshori Thoyib di PN Jakbar, Rabu (27/3)
Meski begitu, ia mengaku belum ada rencana lebih lanjut terkait putusan Majelis Hakim pada kliennya itu. Seperti diketahui, Hercules divonis 8 bulan penjara.
Dia mengaku masih berpikir apakah mau banding atau tidak. Sekitar dua atau tiga hari lagi barulah mereka menentukan sikap.
Anshori menjelaskan kembali bahwa yang dilakukan klien dan dan anak buahnya adalah atas saran seorang advokat bernama Sopian Sitepu dimana saran itu dinilai menyesatkan. Pihaknya akan melaporkan Sopian ke polisi atas dasar ini.
“Masuk sana (area PT Nila Alam) berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 90 Tahun 2003 (Putusan PK Nomor 90/PK/Pdt/2003). Datang ke sana hanya lihat pemasangan plang. Pemasangan itu atas perintah dari Sopian Sitepu. Sopian Sitepu itu telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris dan anak yang. (Untuk itulah) Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri, sesegera mungkin,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018.
Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Selain Hercules, polisi menetapkan pemberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hercules dengan tiga pasal karena melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.
JPU menegaskan Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.

(pojoksatu)

Subscribe to receive free email updates: