KPU juga menyatakan siap memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum memilih di Sydney, Australia untuk menyalurkan hak suaranya.
Komisioner KPU Pramono U. Tantowi dalam keterangannya mengatakan, KPU berkomitmen segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, sehingga kesalahan atau pelanggaran yang terjadi segera bisa dikoreksi.
“Dan di sisi lain, tidak ada pemilih yang terhalang untuk menggunakan hak suaranya,” ujarnya, sebagaimana dilansir RMOL, Rabu (17/4/2019).
Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi pemilih yang mencoblos dengan metode pos di Selangor. Selain itu, dilakukan penggantian dua anggota PPLN Kuala Lumpur.
Sementara untuk kasus Sydney, Bawaslu meminta agar digelar pencoblosan susulan bagi pemilih yang telah mendaftar pada tanggal 14 April namun tidak bisa menggunakan hak suara karena TPS ditutup.
“Dengan demikian, untuk Selangor, maka berapapun jumlah surat suara tercoblos tersebut, dan untuk siapa surat suara tersebut, tidak dihitung sama sekali dianggap tidak pernah ada,” tegas Pramono.
Adapun mengenai upaya untuk mengungkap siapa pelaku dan apa motif yang melatari kegiatan itu diserahkan pada kewenangan Bawaslu dan aparat penegak hukum.[ps]