Infoteratas.com - Terdakwa skandal korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto wajib mengembalikan duit 7,3 juta dolar AS yang diterimanya.
Bukan hanya itu, seluruh pihak yang menikmati duit korupsi e-KTP juga harus mengembalikannya kepada negara.
Harapan saya uang e-KTP yang dirampok secara berjamaah dapat ditarik kembali oleh negara,” kata Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Purnawirawan Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI), Muara Karta, Kamis (14/12).
Praktisi hukum senior ini juga mendorong Novanto membeberkan siapa saja yang harus diseret untuk mempertanggung jawabkan uang korupsi e-KTP.
“Tapi kalau Novanto terus bungkam, vonis saja dia seberat-beratnya. Namun sebelumnya seluruh harta milik Novanto disita negara,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Pasalnya, akibat ulah Novanto cs, kini sekitar 60 persen warga Indonesia belum memiliki e-KTP. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam menghadapi Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif 2019 dan Pemilihan Presiden 2019.
Diketahui, Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total 7,3 juta dolar AS.
Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(pojoksatu.id)