Sumarsono Ngomel-ngomel Anies Sandi Naikkan Bantuan Parpol hingga 10 Kali Lipat Tidak Ada Dasar Hukum. Ternyata Seperti Ini....!!


Infoteratas.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Pria yang akrab disapa Soni ni ini pun mempertanyakan kenapa pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan bantuan dana untuk pengurus parpol di ibukota.

"PP-nya belum selesai, dia menaikkan dasarnya apa? Harusnya dia bertahan dengan angka yang lama dulu," kata Soni kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2017).

Soni mengatakan, harusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menunggu sampai PP 5/2019 yang mengatur mengenai kenaikan dana parpol resmi diteken oleh Jokowi.


Menurut Soni, revisi PP itu sudah diajukan Kemendagri ke Istana sekitar satu bulan yang lalu. Dia juga tidak mengetahui alasan Presiden Jokowi belum menandatangani PP tersebut.

"Karena belum dikeluarkan, apa dasarnya Anies-Sandi menaikkan itu? PP-nya belum ditandatangani," tegas dia.

Soni juga heran kenapa kenaikan dana parpol di tingkat provinsi DKI jauh lebih besar daripada angka yang tertera di PP. Menurut Soni, dalam PP itu, bantuan untuk parpol di tingkat nasional hanya naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara yang didapat pada pemilu.

Sementara untuk dana bantuan parpol tingkat provinsi mengalami kenaikan menjadi Rp 1500 dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2000 per suara.

Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana bantuan untuk parpol menjadi Rp 4000 per suara.

"Itu melampaui kelayakan. Dan jaga lah ritmenya dengan daerah lain. Apapun juga DKI banyak duit tapi bukan berarti melampaui. Harus jaga dengan daerah sekitar," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jajarta Darwis Muhammad Aji menyebut pihaknya mengajukan dana bantuan partai sebesar Rp 1.200 per suara dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.


Kemudian, anggota badan anggaran DPRD DKI Jakarta meminta ditambah dalam forum rapat banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Permintaan penambahan tersebut karena adanya keputusan tingkat nasional bahwa dana bantuan parpol dinaikkan.

"Jadi bukan senang-senangnya Bakesbang memasukan itu. Dulu pertama kami usulkan sesuai seperti dibilang Pak Soni Rp 1.200. Tetapi kan Dewan tahu ada keputusan tingkat nasional, mereka meminta supaya Kesbang merevisi usulan itu menjadi Rp 4.000," ujar Darwis.

Kata Darwis, alasan anggota banggar meminta penambahan biaya parpol karena kemampuan keuangan DKI Jakarta yang besar. Nilai APBD DKI 2018 saja mencapai Rp 77,1 triliun.


Keputusan Gubernur Anies yang Naikkan Bantuan Parpol hingga 10 Kali Lipat


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017.


Keputusan gubernur mengenai kenaikan dana parpol yang ada di dalam pos Bakesbangpol DKI Jakarta pada APBD DKI Jakarta 2018 (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza )


Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 27 Oktober 2017. Di dalamnya, terdapat daftar besaran hibah, bansos, dan bantuan keuangan untuk sejumlah lembaga. Salah satunya adalah bantuan keuangan untuk partai politik yang meningkat 10 kali lipat.

Berdasarkan Kepgub itu, ada 10 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan. Di sana tertulis besaran bantuan yang sebelumnya mereka dapat dan besaanr bantuan yang sudah naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya mendapatkan Rp 410 per suara, kini mereka mendapatkan Rp 4.000 per suara.



Keputusan gubernur mengenai kenaikan dana parpol yang ada di dalam pos Bakesbangpol DKI Jakarta pada APBD DKI Jakarta 2018 (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza )


Berikut adalah daftar kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik di Jakarta:

1. DPW Partai Nasdem (206.117 suara)

Bantuan semula: Rp 84.507.970
Besar kenaikan: Rp 824.468.000 

2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (260.159 suara)

Bantuan semula: Rp 106.665.190
Besar kenaikan: Rp 1.040.636.000

3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (424.400 suara)


Bantuan semula: Rp 174.004.000
Besar kenaikan: Rp 1.697.600.000

4. DPW PDI Perjuangan (1.231.843 suara)

Bantuan semula: Rp 505.055.630
Besar kenaikan: Rp 4.927.372.000

5. DPW Partai Golkar (376.221 suara)

Bantuan semula: Rp 154.250.610
Besar kenaikan: Rp 1.504.884.000

6. DPW Partai Gerindra (592.472 suara)

Bantuan semula: Rp 242.913.520
Besar kenaikan: Rp 2.369.888.000

7. DPW Partai Demokrat (360.929 suara)

Bantuan semula: Rp 147.980.890
Besar kenaikan: Rp 1.443.716.000

8. DPW Partai Amanat Nasional (172.784 suara)

Bantuan semula: Rp 70.841.440
Besar kenaikan: Rp 691.136.000

9. DPW Partai Persatuan Pembangunan (452.224 suara)

Bantuan semula: Rp 185.411.840
Besar kenaikan: Rp 1.808.896.000

10. DPW Partai Hanura (357.007 suara)

Bantuan semula: Rp 146.372.870
Besar kenaikan: Rp 1.428.028.000


Kompas.com

Subscribe to receive free email updates: