Bagaimana tidak meresahkan, apabila korbannya menolak menyerahkan harta benda mereka, kedua pelaku nekat melukai korban dengan senjata api dan senjata tajam yang mereka bawa. Dalam aksinya, J bertugas membuntuti hingga membuat korbannya mengarah ke tempat sepi terminal usai turun dari bus.
Saat sudah sampai di lokasi sepi, pelaku HS lah yang mengeksekusi. Dia menodong di sana dengan senjata tajam yang dibawa.
"Korbannya adalah penumpang di Terminal Pulo Gadung, yang mau naik bus, turun dari bus atau mau ke toilet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 15 April 2019.
Keduanya mengaku telah 20 kali melukai korbannya saat beraksi. Sayangnya, hingga kini masih ada sebanyak delapan orang buron yang diburu polisi.
Kedelapan orang itu masih merupakan anggota keduanya. Sementara itu, untuk kedua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana pencarian paling lama 9 tahun.
"Kedua pelaku itu mengancam korbannya dengan senjata api, sehingga korban saat itu merasa takut dan tidak berani meminta tolong. Dua orang tersangka ini sudah ditahan, dan delapan orang lain sedang kami kejar," ujarnya. (viva)