“Jadi 06.00 sampai 07.00 persiapan KPPS mempersiapkan TPS,” kata Arief usai rapat koordinasi di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (15/4).
Setelah persiapan, pemilih kemudian bisa menggunakan hak suaranya terhitung 07.00 hingga pukul 13.00. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemilih bisa tetap memberikan hak suaranya lewat dari batas waktu pemungutan jika masih tersisa pemilih di TPS.
“Dalam hal ketika sudah pukul 13.00 masih terdapat antrean, maka orang-orang yang sudah hadir sebelum pukul 13.00 itu harus tetap dilayani haknya,” jelas Arief.
Namun demikian, ia menegaskan jika ketentuan tersebut tak berlaku bagi rombongan yang baru mendatangi TPS setelah waktu yang ditetapkan habis atau di atas pukul 13.00 dan tidak mendaftar sebelumnya.
“Tetapi kalau tiba-tiba ada berombongan lagi datang pukul 14.00 baru datang, nah itu yang sudah tidak boleh. Tetapi yang sudah datang antri itu harus tetap dilayani. Jadi saya mengingatkan kepada pemilih datang ke TPS sebelum pukul 13.00,” pungkas Arief. [rm]