Begini Kronologi Uang Rp 300 Juta Curian Berserakan di Jalan dan Dipunguti. Simak Videonya Bikin Mupeng!!


Infoteratas.com - Kehebohan baru saja terjadi di jalan sekitar Bundaran Tuah Mandiri, Kecamatan Bengkong, Kota Batam Kepulauan Riau, Rabu (6/12/2017).

Berlembar-lembar uang yang mencapai jumlah Rp 300 juta tersebar di jalanan tersebut.
Warga pun berbondong-bondong menyerbu dan berebut uang yang tercecer.

Ternyata, uang RP 300 juta itu merupakan hasil curian MH dan IS.
Kedua pelaku perampokan mengambil uang tersebut dengan cara memecah mobil Fortuner milik Haryanto.

Melansir Kompas, Kamis (7/12/2017), kejadian bermula saat korban hendak makan siang di Sop Ayam Kampung Tua Poh Cie Bundaran Tuah Mandiri.
Berdasarkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Dabariba, korban meninggalkan uang yang baru saja ia ambil dari bank untuk melunasi cicilan rumah di mobilnya.
Kemudian, alarm mobilnya berbunyi ketika korban memesan makanan.

Saat dihampiri, mobil korban sudah dalam keadaan rusak dengan kaca bagian kanan depan pecah.
Uang beserta kantong kresek yang membungkusnya pun telah raib diarampok pelaku.
Warga sekitar kemudian membantu pengejaran pelaku perampokan, sehingga MH tertangkap, namun IS berhasil melarikan diri.

"Pelaku sudah kami amankan di polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut. Anggota juga masih mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni IS yang merupakan joki," ungkapnya.

Sementara itu, polisi juga memperingatkan warga untuk segera mengembalikan ceceran uang korban yang mereka pungut.

"Dari hasil olah TKP di lapangan diketahui, uang itu sempat tercecer saat pelaku berlari menuju ke sepeda motor temannya. Mungkin karena ketakutan juga karena korban sudah meneriaki pelaku sehingga uang yang berhasil diselamatkan hanya Rp 196,6 juta, selebihnya diambil warga," kata Tigor saat dihubungi, Kamis (7/12/2017).

"Kami berikan waktu 1 X 24 untuk warga mengembalikannya ke Polsek Bengkong. Dan jika sampai waktu itu tidak ada yang mengembalikannya, terpaksa kami lakukan proses hukum," lanjut Tigor.
Uang korban sejumlah Rp 103,4 juta hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

"IS sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran, namun yang terpenting uang yang diambil warga wajib dikembalikan, kalau tidak itu juga merupakan tindakan kejahatan," Tigor memperingatkan. (TribunVideo.com)

Subscribe to receive free email updates: