"Kami berikan waktu 1 X 24 untuk warga mengembalikannya ke Polsek Bengkong. Dan jika sampai waktu itu tidak ada yang mengembalikannya, terpaksa kami lakukan proses hukum," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor saat dihubungi, Kamis (7/12/2017).
Menurut Tigor, uang Rp 300 juta yang dicuri MH dan IS sempat berserakan di jalan dan kemudian diserbu oleh warga sekitar.
"Uang itu tercecer setelah pelaku berhasil ditabrak masyarakat karena ketahuan merampok. Saat itulah uang tersebut tercecer dan warga yang melintas malah mengambil uang yang tercecer tersebut," ungkap Tigor.
Setelah ditabrak, IS, rekan MH, masih bisa melarikan diri, sedangkan MH tertangkap.
"IS sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran, namun yang terpenting uang yang diambil warga wajib dikembalikan, kalau tidak itu juga merupakan tindakan kejahatan," kata Tigor.
Dari total Rp 300 juta uang yang dicuri keduanya, hanya Rp 196,6 juta yang dikumpulkan polisi. Ada sekitar Rp103,4 juta lagi yang belum diketahui rimbanya sekarang.(kompas.com)