Infoteratas.com - Warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, merasa penataan kawasan pasar terbesar di Asia Tenggara itu sebagai petaka.
Terlebih penataan itu sampai menutup akses Jalan Jatibaru Raya.
"Bagaimana kalau kebakaran? Orang sakit bagaimana kami bergeraknya?" kata Ketua RW 01 Jati Baru X Budiharjo saat ditemui di lokasi, Jumat (22/12).
Dia juga menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Jalan Jatibaru Raya berfungsi sebagai jalan lalu lintas kendaraan.
Dia menilai, Pemprov DKI melanggar aturan itu lantaran dialihfungsikan untuk pedagang kaki lima berjualan.
"Masyarakat sangat berkeberatan. Sarana umum jalan dipakai untuk pedagang, karena itu aset-aset Jalan Jatibaru tertutup. Jadi akses warga kami terganggu," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memulai penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/12) hari ini.
Karena penataan itu, salah satu jalan yaitu Jalan Jatibaru Raya ditutup satu jalur untuk PKL berjualan.
Kebijakan Penataan Tanah Abang Dinilai Langgar Perda Ketertiban Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata kawasan Tanah Abang dengan cara menutup Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat untuk dijadikan tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai kebijakan perlu dikaji, karena kebijakan itu melanggar aturan fungsi jalan seperti di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Kebijakan program kurang tepat dan perlu dikaji ulang karena keberadaan PKL yang berjualan dengan menutup jalan akan mengganggu fungsi jalan. Meskipun gubernur boleh menetapkan daerah atau lokasi PKL tetapi hal bertabrakan dengan peraturan perundang-perundangan," ujar Trubus, Jumat (22/12/2017).
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 27 poin pertama pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum menyebutkan setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
Selain itu, kata dia, disamping kebijakan membolehkan PKL berjualan di jalan akan membuat kecemburuan pedagang lain, misalnya pedagang di blok G. Sehingga, dia menilai, kebijakan itu tak berlandaskan payung hukum.
Jadi suatu saat para pedagang kaki lima yang saat ini digadang-gadang difasilitasi bisa saja digusur. Disamping itu kebijakan penataan tanah abang tidak ada payung hukum.
Untuk itu, dia mengimbau Anies mengoptimalkan PKL di Blok G Tanah Abang daripada memindahkan PKL ke Tanah Abang.
"Seharusnya Pemprov malah perlu mengoptimalkan kios-kios yang masih kosong di blok G, yaitu dengan menambah fasilitas yang lebih baik, atau memberi diskon sewa kios di blok G sehingga pedagang mampu berusaha lebih baik," katanya. (http://ift.tt/2peOzug)