Infoteratas.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo tentang mutasi perwira tinggi TNI.
Melalui Surat Keputusan Nomor Kep/982.1/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.
Melalui keputusan itu, Panglima TNI menyatakan mutasi terhadap 32 Pati TNI tidak ada.
Sekadar informasi, Panglima TNI sebelumnya Jenderal Gatot Nurmantyo memutasi 85 Pati TNI, termasuk 32 orang di antaranya Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini). Jabatan Pangkostrad diisi Mayjen TNI Sudirman yang semula menjabat Asops KSAD.
Mayjen TNI AM Putranto dimutasi dari Pangdam II/Sriwijaya menjadi Asops KSAD. Kemudian, Mayjen TNI Subiyanto dari Aspers Kasad menjadi Pangdam II/Sriwijaya.
Dankomar Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono dimutasi menjadi Dankodiklat TNI, Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar, Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah dari Danpasmar II Kormar menjadi Kas Komar, dan Kolonel Mar Edi Juardi dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar. (Baca juga: Panglima TNI Mutasi 85 Perwira TNI)
"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan," demikian isi Surat Keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tanggal 19 Desember 2017 yang diperoleh SINDOnews.
Keputusan Panglima TNI ditembukan kepada Menko Polhukam, Menhan, Kepala BIN, Ketua MA, para kepala staf angkatan, Kasum TNI, Irjen TNI.
Ketika dikonfirmasi SINDOnews mengenai surat keputusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI MS Fadhilah belum memberikan respons. (detik.com)