Sandiaga Uno Sebut Aset DKI Belum Didata Selama 490 Tahun, Jawaban Badan Pengelola Aset Bikin Geleng-geleng!


Infoteratas.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, pencatatan aset menggunakan sistem informasi aset atau e-aset sudah berlangsung mulai tahun 2016 sebelum dia menjabat kepala BPAD. Itu artinya, pencatatan dengan e-aset sudah dimulai sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menjabat.

Meski begitu, Firdaus tidak tahu pasti kapan persisnya pencatatan dengan e-aset dimulai. Yang pasti, pencatatan dengan e-aset sudah berlangsung saat Heru Budi Hartono menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta. Heru kini jadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Heru menjabat sebagai Kepala BPKAD DKI Jakarta pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Di akhir 2016 itu sudah ada sistem informasi asetnya. Waktu itu, kan, zaman Kepala BPKAD Pak Heru ya, sudah ada itu sistem informasi," kata Firdaus kepada Kompas.com di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (19/12/2017).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kemarin mengatakan, pencatatan aset baru kali ini dilakukan setelah 490 tahun sejarah kota Jakarta. Ia juga mengatakan bahwa banyak sekali pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Pemprov DKI. Salah satunya yakni pencatatan aset.

"Pekerjaannya buanyak banget, buanyak banget, dan ini ya 490 tahun (aset) enggak dicatat, baru kali ini Pak Firdaus dan teman-teman yang catat," ujar Sandi, kemarin.

Menurut Firdaus, sejak dia memimpin BPAD, pihaknya terus mengembangkan e-aset sesuai arahan BPK. BPK meminta Pemprov DKI memperbaiki fitur-fitur e-aset tersebut.

Ia menjelaskan, mulanya e-aset hanya digunakan untuk mendata aset-aset setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI. E-aset itu kemudian terus dikembangkan sehingga ada e-pemanfaatan , e-fasos fasum, dan e-penghapusan.

"Itu kami masukkan dalam satu sistem informasi aset," kata Firdaus.
Terlepas dari e-aset, Firdaus menyebut Pemprov DKI Jakarta sudah sejak lama melakukan pencatatan aset. Aset-aset yang sudah dicatat sejak dulu itu menjadi basis data yang divalidasi BPAD. Selain itu, sensus aset pada 2008 juga menjadi basis data yang digunakan BPAD.

"Data dari hasil yang BPKAD buat itu sistem informasi aset, databasenya saya ambil, kemudian hasil sensus 2008 itu datanya kami ambil juga. Jadi, itu data kami kumpulkan jadi satu. Itu menjadi data dasar kami di BPAD untuk melakukan verifikasi dan validasi aset," ucapnya.

Sambil e-aset terus dikembangkan, setiap SKPD terus menginput data aset yang dimiliki. Saat ini, aset yang diinput sudah mencapai 98,9 persen. Dari total aset senilai Rp 421 triliun, tinggal sekitar Rp 4 triliun yang belum di- input. Input aset itu harus selesai pada Kamis (21/12/2017) mendatang.

"Patokan kami itu kan hasil audit BPK. Jadi, kami samakan dulu dengan hasil audit BPK dan BPK yakin dengan Rp 421 triliun memang asetnya ada. Sekarang tinggal kurang lebih Rp 4 triliun," ujar Firdaus.(kompas.com)

Subscribe to receive free email updates: