41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi, JK: Kesialan Itu!

Jiromedia.com -KPK kembali menetapkan 22 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Penetapan ini buntut dari kasus suap perihal APBD-P Malang 2015 yang sebelumnya sudah melibatkan 19 Anggota DPRD Malang. Jadi, total 41 orang yang sudah menjadi tersangka.

Fenomena ini bukan hal baru, sebab beberapa waktu lalu lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini juga sudah memproses 38 Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus suap.

Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengaku prihatin akan hal tersebut. Dia meminta hal ini menjadi pembelajaran bagi pejabat negara agar tak melakukan tindakan seperti itu.

"Ya kalau zaman dulu namanya korupsi berjamaah, 'kesialan' itu, kita prihatin juga melihat seperti itu, ini peringatan kepada bupati, wal kota, gubernur dan juga anggota DPR untuk jangan berbuat seperti itu," ungkapnya pada awak media, Selasa (4/9).

Ekspresi salah satu anggota DPRD Kota Malang, saat akan menjalani penahanan perdana atas kasus yang melilitnya, Senin (4/9) 

JK menyebut para penyelenggara negara seperti DPRD yang terbelit kasus suap hanya menerima jumlah uang yang tidak terlalu besar. Namun, perbuatan itu malah mencoreng citranya di karir
 politik
.
"Nah akibatnya ya walaupun yang diberikan itu mungkin dalam jumlah tidak besar, itu saya bacanya Rp 10 Juta, ada Rp 20 Juta," imbuhnya.

Karena uang suap yang diterima kisarannya tidak terlalu besar malah berakibat masuknya bui serta terancamnya karir. Untuk itu, dia betul-betul meminta pada pejabat negara agar bisa belajar dari kasus ini.

"Ya bagaimana pun karir politiknya habis, masuk penjara lagi, kasihan. janganlah. itu jadi peringatan semua kita," tukasnya.

Sebelumnya, KPK Kembali menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini buntut dari pengembangan kasus suap memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 22 orang menjadi tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

KPK Menduga, Wali Kota Malang Moch Anton diduga memberi hadiah atau janji, terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, kepada Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019," jelas Basaria.

Menurut Basaria, 22 tersangka anggota DPRD Kota Malang diduga menerima pembagian fee masing-masing antara Rp 12,5 juta - Rp 50 juta, dari Moch Arif Wicaksono (MAW) periode 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Malang.

Adapun para pihak yang telah ditetapkan tersangka antara lain, (AI) Asia Iriani (PPP); (ITJ) Indra Tjahyono (Demokrat); (CA) Choeroel Anwar (Golkar); (MFI) Moh Fadli (Nasdem); (BTO) Bambang Triyoso (PKS); (EAI) Een Ambarsari (Gerindra); (EFA) Erni Farida (PDIP); (SFH) Syamsul Fajrih (PPP); (CAI) Choirul Amri (PKS).

Selian itu, (IGZ) Imam Ghozali (Hanura); (SHO) Lektkol purn Suparno (Gerindra); (AFA) Afdhal Fauza (Hanura); (SYD) Soni Yudiarto (Demokrat); (RHO) Ribut Haryanto (Golkar); (TPW) Teguh Puji Wahyono (Gerindra); (HPO) Harun Prasojo (PAN).

Selanjutnya (HSO) Hadi Susanto (PDIP); (DY) Diana Yanti (PDIP); (SG) Sugiarto (PKS); (AH) Arief Hermanto (PDIP); (MTO) Mulyanto (PKB); (TMY) Teguh Mulyono (PDIP).

Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [jpc]

Subscribe to receive free email updates: