.
"Soal tagar itu, tergantung kita menyikapinya. Berharap aparat penegak hukum, aparat keamanan bersikap profesional dan adil. Mana yang melanggar hukum untuk ditindak, mana yang tidak melanggar hukum ya dibiarin aja, itu bagian dari demokrasi," ujarnya saat berkunjung ke Malang, Senin (3/9).
Dia mengatakan, deklarasi tagar 2019 ganti presiden, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) belum ada di kampanye. "Sehingga sekarang itu aspirasinya belum terkait dengan kampanye sebenarnya. Tetapi tetap secara hukum harus diawasi oleh aparat penegak hukum," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Menurutnya, deklarasi itu sah-sah saja. Tergantung bagaimana mengemasnya. "Kan kadang ada yang disertai dan disusupi kekerasan, ada yang disusupi oleh sikap-sikap destruktif terhadap konstitusi," jelasnya.
Dia menyampaikan, dalam momen Pemilihan Presiden (Pilpres), setiap orang berhak mengajukan aspirasi baik itu berkelompok atau tidak, namun harus dalam batas konstitusional. "Artinya tidak boleh ada kekerasan, pemilu ini harus dilaksanakan sebagai hak-hak konstitusional," pungkasnya. [jpc]