Infoteratas.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Sumarsono menyoroti tingginya kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik pada APBD DKI 2018. Kenaikan bantuan keuangan kepada parpol yang dianggarkan pada APBD DKI 2018 menjadi Rp 4.000 per suara.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu membandingkan kenaikan bantuan keuangan untuk parpol di DKI dengan tingkat nasional.
"Jadi, (kenaikan dana parpol) nasional saja Rp 1.000, masa (DKI) Rp 4.000," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/11/2017).
Baca juga : Dana Parpol Naik, Demokrat Akan Berdiskusi dengan KPK
Menurut dia, kenaikan bantuan keuangan untuk parpol itu melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Yang betul kan sekarang itu kenaikannya Rp 1.000, pengaturan nasional, APBN. Tiba-tiba dia (Pemprov DKI) memberikan Rp 4.000. Saya kira itu juga bagian yang menurut saya sedikit berlebihan angkanya," kata Sumarsono.
Kemendagri masih mengevaluasi APBD DKI 2018 hingga 2 pekan ke depan.
"Tinggal pokoknya seluruh APBD ini corat-coret, corat-coret, ganti-ganti, terus dia (DKI) sempurnakan, ya selesai. Jadi, enggak punya hak jawab lagi," ucap Sumarsono.
Dalam laman apbd.jakarta.go.id yang diakses hari ini, Pemprov DKI menganggarkan bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta. Bantuan keuangan yang diberikan yakni:
1. DPW Partai Nasdem Rp 84.507.970
2. DPW PKB Rp 106.665.190
3. DPW PKS Rp 174.004.000
4. DPW PDI-P Rp 505.055.630
5. DPD Golkar Rp 154.250.610
6. DPD Gerindra Rp 242.913.520
7. DPD Demokrat Rp 147.980.890
8. DPW PAN Rp 70.841.440
9. DPW PPP Rp 185.411.840
10. DPD Hanura Rp 146.327.870
Adapun pemerintah pusat telah memutuskan menaikkan dana bantuan untuk partai politik hampir sepuluh kali lipat, dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.(http://ift.tt/2BH7bVf)