Infoteratas.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pembuat dan penyebar fitnah serta ujaran kebencian berdasarkan SARA, terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pelaku bernama Siti Sundari Daranila alias SSD, perempuan, 51 tahun, ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB. Pelaku ternyata berprofesi sebagai dokter.
"Ya benar, penangkapan dilakukan tadi (kemarin) siang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, saat dihubungi.
Iqbal menjelaskan, Siti Sundari diduga sebagai orang yang memosting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beserta keluarga melalui akun facebook-nya, Gusti Sikumbang.
Dalam postingan foto tersebut, pelaku memberikan keterangan atau caption yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis tertentu.
Dalam caption tersebut, pelaku mengajak pribumi untuk merapatkan barisan menyikapi Marsekal Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, bersama istri yang berlatar belakang etnis tertentu.
Postingan tersebut telah viral di beberapa media sosial dan media online tertentu.
Selain itu, dalam akun Facebooknya, pelaku juga memosting konten yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Polisi menyita barang bukti dua buah telepon genggam dari pelaku.
Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (ancaman 5 tahun) dan atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (ancaman 6 tahun).
Saat ini, pelaku tengah diperiksa penyidik.
Penyidik juga akan mengembangkan kasus ini. Kasubdit 2 Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber oleh timnya.
"Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, tapi profiling kami terhadap isu yang ramai kemarin," ujar Asep.
Berikut ini beberapa postingannya:
1. Mendoakan Bali terjadi bencana
2. Pendukung HTI
3. Menghina Instansi BPJS
Berita viral di medsos!
Jumat , 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelakku yang memposting photo Panglima TNI Hadi Tjahyanto beserta keluarga yang mengandung Unsur SARA dan atau Diskriminasi Ras dan Etnis dipimpin oleh Akbp Irwansyah, SIK (Tipidsiber Bareskrim)
TERSANGKA :
Pemilik Akun Facebook dengan nama GUSTI SIKUMBANG
Nama Asli : Siti Sundari Daranila (51 tahun)
Jenis Kelamin : Perempuan
TTL: Pare pare, 17 Des 1966
.
Pekerjaan/Profesi : Dokter
Alamat : Jl. Pasar Gelombang No. 82 Nagari Kayu tanang Kec. 2X11 Kayu Tanang, Kab. Padang Pariaman Prov. Sumatra Barat
.
-Ybs merupakan Simpatisan Gerindra dan mengikutii Puluhan Goup Pendukung Prabowo
MODUS :
Tersangka Adalah Pembuat Pertama Postingan Photo Panglima TNI beserta keluarga, dg Caption :
KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..
PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....
-Postingan tsb saat ini telah Viral dibeberapa Media Sosial, Portal Berita dan pada Koran JAWA POST yang mengangkat khusus Isu tersebut
.
-Di dalam Akun tersebut ditemukan juga Postingan yang sifatnya Pencemaran Nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi
.
BARANG BUKTI :
1 (satu) buah hp merk oppo
1 (satu) buah hp merk samsung
MOTIF :
Hal tersebut dilakukan karena ketidak puasan terhadap Kebijakan pemerintah
PERSANGKAAN :
1. SARA sesuai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (Ancaman 5 tahun) dan atau ;
2. Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis (Ancaman 6 tahun)
Infoteratas.com