BNI Syariah: Ma'ruf Amin Jabat Ketua Dewan Pengawas Sejak 2010

Jiromedia.com -Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyoal jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Sebab, dalam aturan pencalonan disebutkan seseorang harus mundur dari karyawan atau pejabat BUMN apabila maju sebagai capres-cawapres.

"Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah. Sejak 2010 diangkat melalui RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Bank BNI Syariah," jelas Corporate Secretary PT BNI Syariah, Rima Dwi Permata saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Namun, Rima menegaskan BNI Syariah bukan termasuk ke dalam perusahaan BUMN. Sebab, komposisi kepemilikan saham BNI Syariah tak dimiliki oleh negara. Hal ini mengacu Pasal 1 Angka 1 jo Angka 2 UU No 19 tentang BUMN.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia," jelas Rima.

"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai BUMN," imbuhnya.

Rima menjelaskan mayoritas saham BNI Syariah dimiliki oleh PT BNI (Persero) sebagai induk perusahaan.

Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94 persen dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life," terangnya.

Terkait polemik jabatan Ma'ruf di perbankan ini, Tim Hukum Prabowo - Sandi merevisi gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut jabatan Ma'ruf itu melanggar aturan yang berlaku dalam pencalonan sebagai cawapres.

Menurut info yang kami miliki, cawapres dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal ke 227 huruf P (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), karena seseorang yang menjadi capres atau cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN," ucap Bambang di gedung MK, Jakarta, Selasa (10/6).

Pasal itu berbunyi sebagai berikut:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

(p) surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

SUMBER : DEMOKRASI

Subscribe to receive free email updates: