Kemendagri Nilai Besaran Honor Ketua TGUPP Anies Tak Rasional, BPK Bakal Lakukan Ini. Jangan Kaget Ya!


Infoteratas.com -  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin menilai rencana pemberian honorarium Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak rasional.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana memberi honorarium sebesar Rp51,570 per bulan plus mobil dinas Toyota Altis kepada Ketua TGUPP.

“Menurut hemat saya, tidak rasional,” ujar Syarifuddin kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat Kamis malam (4/1).


Honorarium yang akan diberikan itu diketahui hampir dua kali lipat lebih besar dibandingkan Ketua TGUPP sebelumnya yang hanya diberikan honorarium sekitar Rp27 juta per bulan.

Syarifuddin lalu mempertanyakan pembagian alokasi dari honorarium yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Ketua TGUPP nanti. Dia mengaku belum tahu rincian anggaran Rp51 juta yang akan diberikan kepada Ketua TGUPP setiap bulannya.

“Apa dasarnya, hitungannya seperti apa, referensinya memadai tidak?” ucap Syarifuddin.

Syarifuddin kemudian mengkritisi referensi atau acuan harga yang digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghitung biaya honorarium yang akan diberikan kepada Ketua TGUPP. Menurut Syarifuddin, referensi atau acuan harga yang digunakan sangat penting.

Syarifuddin menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal mengaudit honorarium Ketua TGUPP sesuai dengan batas maksimal yang berlaku dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Penggunaan acuan harga yang tepat dapat memunculkan nominal honorarium yang tepat pula. Sebaliknya, jika acuan harga yang digunakan tidak tepat, maka berpotensi muncul nominal yang lebih besar dari batas maksimal yang berlaku dalam APBN.

Syarifuddin khawatir Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan harga yang keliru dalam menetapkan nominal honorarium untuk Ketua TGUPP. 

Jika itu benar terjadi dan honorarium Ketua TGUPP lebih besar dari batas maksimal dalam APBN, maka keuangan Pemprov DKI Jakarta sendiri yang akan terkena dampak buruknya.

“Begitu lebih besar akan dikategorikan sebagai pemborosan,” tutur Syarifuddin.

Pemprov DKI Jakarta berencana mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018 sebesar Rp19,8 miliar untuk biaya operasional 73 anggota TGUPP. Besarnya nominal tersebut akan masuk ke dalam pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ketua TGUPP bakal diberi honorarium sebesar Rp51,570 juta per bulan plus mobil dinas Toyota Altis. Kemudian, lima orang ketua bidang masing-masing bakal diberi honorarium Rp41,220 juta per bulan. Kelima ketua bidang itu membawahi bidang percepatan pembangunan, pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, pengelolaan pesisir, serta ekonomi dan pembangunan.

Berikut rincian gaji anggota TGUPP yang dibayarkan setiap bulan. 

Ketua TGUPP (1 orang): Rp 51.570.000
Ketua Bidang (5 orang): Rp 41.220.000
Anggota TGUPP Grade 1 (9 orang): Rp 31.770.000
Anggota TGUPP Grade 2 (7 orang): Rp 26.550.000
Anggota TGUPP Grade 2a (8 orang): Rp 24.930.000
Anggota TGUPP Grade 2b (8 orang): Rp 20.835.000
Anggota TGUPP Grade 3 (9 orang): Rp 15.300.000
Anggota TGUPP Grade 3a (9 orang): Rp 13.500.000
Anggota TGUPP Grade 3b (9 orang): Rp 9.810.000
Anggota TGUPP Grade 3c (8 orang): Rp 8.010.000
Honor Narasumber (2 orang): Rp 1.000.000
Honor Narasumber Profesional (2 orang): Rp 1.400.000

Honorarium diberikan kepada masing-masing anggota TGUPP sebanyak 13 kali dalam setahun.(CNNIndonesia.com)

Subscribe to receive free email updates: