Dalam penganiayaan tersebut, 7 anak buah Kombes Eko menjadi korban.
Berikut ini beberapa fakta Kombes Eko yang aniaya 7 anak buahnya.
1. Kronologi
Dilansir Tribunwow.com dari Tribunnews, penganiayaan ini dipicu oleh mobil Eko yang berpapasan dengan mobil boks pembawa makanan siswa di markas Pusdikmin.
Lantaran berpapasan di gerbang, membuat mobil ini sama-sama berhenti dan tidak bisa lewat.
"Kebetulan mobil boks katering yang menyediakan makanan siswa mau keluar gerbang. Sehingga kedua mobil berpapasan dan enggak bisa lewat," kata Iqbal selaku Karopenmas Divhumas Polri.
2. Kapusdikmin Kombes Eko Trio Marah
Setelah mobil Eko Trio tidak bisa lewat, anggota yang berjaga di pos saat itu telah memerintahkan mobil boks untuk mundur dan memberi jalan kepada Kapusdikmin Kombes Eko Trio.
Namun, Eko Trio turun dari mobil dan memarahi para petugas jaga.
Eko Trio memerintahkan anggota jaga saat itu untuk memanggil petugas piket yang lain dan berkumpul di pos jaga.
3. Dipukul dengan Helm Baja
Sejumlah 7 orang anggota jaga yang berkumpul di pos jaga mendapatkan pukulan dengan helm baja yang didapatkan Eko di pos jaga.
"Saat itu juga Kapusdikmin turun dari mobil sambil marah-marah. Kemudian memukuli anggota penjagaan menggunakan helm baja yang ada di meja piket," tambah Iqbal.
Helm baja itu dipukulkan Eko Trio kepada 7 anak buahnya tepat di kepala secara bergantian.
4. Kondisi Korban
Ketujuh korban yakni AKP Ale Surya, Ipda Taryana, Bripka Iim Permana, dan Brigadir Asep Ismanto, Kanit Provos Ipda Ade Hasan dan dua orang PNS Polri yaitu Penata I Joko Pitoyo dan Pengatur Agus Suherlan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Hingga saat ini, belum ada keterangan mengenai luka yang dialami oleh tujuh anggota piket itu akibat dipukul helm baja itu.
Namun berdasarkan foto yang diperoleh, tampak kepala korban dibalut perban.
5. Penanganan Kasus
Saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan Kapusdikmin kepada 7 anak buahnya sedang ditangani oleh Propam.
Sedangkan untuk proses hukumnya akan ditangani oleh Polda Jabar.
"Sedang ditangani oleh Propam, kita periksa. Proses hukumnya dan kondisinya saat ini ditangani oleh Polda Jabar. Kalau Itwasum dan Div Propam dari Mabes Polri karena yang bersangkutan satker (satuan kerja) dari Polri kan itu diklat," ujar Iqbal, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/6/2018).
Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan guna melihat ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam insiden tersebut.
Iqbal mengatakan pihaknya akan mencari penyalahgunaan wewenang, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi dan kode etik disiplin.
"Tapi kalau ada pelanggaran hukum diproses oleh kepolisian setempat karena locus perkaranya ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat," ungkapnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu memastikan Korps Bhayangkara akan menindak secara tegas semua anggotanya, jika memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Tak terkecuali pada kasus pemukulan kali ini, yang membuat 7 anggota piket Pusdikmin Lemdikpol terluka.[tn]