Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa, Komisi II: Tak ada di APBN

Jiromedia.com -Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, gembira dengan janji presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan menaikkan gaji perangkat desa setara dengan PNS Golongan IIA. Meski demikian, Mardani meminta agar realisasi dari janji tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang.

"Jadi prinsipnya kami gembira beliau memberikan janji ini, tapi perlu dikawal proses teknokrasinya agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang," kata Mardani saat dihubungi, Selasa, 15 Januari 2019.
Mardani mengatakan belum ada postur anggaran untuk kenaikan gaji perangkat desa ini. "Kalau di anggaran kemarin seingat saya tidak ada, tapi enggak tahu kalau beliau memindahkan atau mengambilnya dari cadangan umum. Nah karena itu memang perlu ada pendalaman," kata dia.

Kemarin, Jokowi menyampaikan pemerintah memastikan akan memenuhi tuntutan para perangkat desa untuk mendapat kenaikan gaji setara PNS golongan 2A. "Kami putuskan penghasilan tetap para perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan II A," ucap Jokowi disambut tepuk tangan di Istora Senayan, Senin, 14 Januari 2019.

Jokowi berjanji revisi PP nomor 47 tahun 2015 sebagai payung hukum kebijakan ini segera diselesaikan secepatnya. "Paling lama dua minggu setelah hari ini," kata dia.

Selain itu, pemerintah berjanji akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh kepala desa dan para perangkat desa di Indonesia. "Jadi, setelah kita ketemu di sini, bapak dan ibu gak usah demo di Istana, kembali ke daerah masing-masing," kata Jokowi.(tempo)

Subscribe to receive free email updates: