Oknum guru honorer berinisial RS (21), ditangkap polisi setelah batal mempersunting ABG (Anak Baru Gede)


Oknum guru honorer berinisial RS (21), ditangkap polisi setelah batal mempersunting ABG (Anak Baru Gede) berinsial EY. Orang tua EY melaporkan RS karena puas menggagahi putrinya berumur 18 tahun namun menolak menikahi.

RS ditangkap di Dusun Bakti Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Jumat, 7 Januari 2019. Atas perbuatannya polisi menjerat RS UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak.

Humas Polres Sergai, AKP Nelly Isma menjelaskan kasusnya dilaporkan oleh orang tua EY setelah menerima pengakuan dari EY telah berulang kali melakukan hubungan badan dengan RS.

Keluarga EY pun mendatangi RS dan meminta pertanggungjawaban. RS sendiri mengaku berjanji akan menikahi EY namun pada 18 November 2018, keluarga RS membatalkan rencana pernikahan tersebut.

Orang tua EY tak terima sehingga melaporkan kasusnya pencabulan ke Polres Sergai. Petugas pun berhasil menangkap warga Jalan Protokol Km 50 Dusun Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan

Subscribe to receive free email updates: