Ditanya Soal Pengadaan Tanah Rp 798 Miliar di RAPBD DKI 2018 Yang Tanpa Rincian, Respon Sandiaga Hanya Begini....?!


Anies-Sandi menggelar rapim Pemprov DKI Jakarta. (Rengga Sancaya/detikcom)


Infoteratas.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan anggaran Rp 798,1 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018 digunakan untuk pengadaan lahan beberapa program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sandi menyebut salah satu programnnya yakni untuk pengendalian banjir.

"Untuk pembebasan lahan itu berkaitan dengan program-program pengendalian banjir, program-program pengadaan ruang terbuka, dan ini yang kami dorong," kata Sandiaga Uno di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2017) lalu.

Sandi mengatakan, Jakarta harus siap mengatasi tingginya perubahan iklim yang berpotensi menimbulkan bencana.

Selain itu, saat ditanya apakah anggaran tersebut juga untuk pengadaan lahan rumah dengan DP 0 rupiah, Sandi belum bisa memastikannya.
"Nanti kami cek ada atau tidak. Tapi yang (anggaran) sebelumnya diajukan sebelum kami itu belum ada (anggaran) yang untuk rumah DP 0 rupiah, kami ajuin terpisah. Di Dinas Perumahan yang untuk rumah DP nol rupiah," papar Sandiiaga.

Sementara anggaran pembebasan lahan untuk program pengendalian banjir dan ruang terbuka, lanjut Sandi, terbagi di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menganggarkan biaya pengadaan tanah sebesar Rp 798,1 miliar dalam Rancangan Anggaran RAPBD DKI 2018.

Pengadaan Tanah Rp 798 Miliar di RAPBD DKI 2018 Tanpa Rincian Rawan Dikorupsi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota menganggarkan biaya pengadaan tanah sebesar Rp 798,1 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018.

Informasi tersebut Kompas.com akses di situs apbd.jakarta.go.id pada Senin (20/11/2017).

Namun, dalam situs tersebut tidak dijelaskan rincian soal lokasi lahan mana yang akan dibeli Pemprov DKI Jakarta menggunakan anggaran tersebut alias masih gelondongan.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan, anggaran sebesar itu tanpa detil yang jelas sangat rawan untuk dikorupsi.

"Tanpa rincian, yang ada kemungkinan itu (dikorupsi) ada karena di mata anggaran disebut pembebasan tanah, enggak bisa disebut misalnya memperoleh informasi data tanah, artinya hanya boleh dipakai membeli tanah," kata Jehansyah kepada Kompas.com.

Jehansyah mengatakan, anggaran pengadaan tanah menjadi modus paling biasa dipakai untuk korupsi. Sebab, dalam praktiknya ada pelepasan anggaran milik pemerintah, kemudian ada harga tanah yang bisa dimainkan juga.


"Misalnya harga tanah Rp 10 juta, tapi dibilang Rp 50 juta, nah di sanalah kesempatan-kesempatan untuk korupsi itu muncul dan seharusnya dihindari," kata Jehansyah, yang juga merupakan mantan Tenaga Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bidang Perumahan dan Permukiman.(http://ift.tt/2B82MtU)

Subscribe to receive free email updates: