Di May Day, Yusril Siap ‘Tantang’ Jokowi

Jiromedia.com -Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menjadi kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk melakukan gugatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung.
“saya menyatakan kesediaann saya untuk mewakili para buruh di Indonesia untuk membatalkan Perpres 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU bertentangan dengan UUD bertentangan aspirasi rakyat,” kata Yusril dalam orasinya di May Day, di Kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/5/18).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai, Perpres tersebut sangat melukai hati rakyat, ditengah masih banyak warga yang menganggur.
“Banyak negara investasi di negara kita, Jepang, Korea, Singapura, Amerika Serikat dan lain-lain, tapi tidak pernah mensyaratkan buruhnya dibawa kesini,” papar Yusril diikuti gemuruh tepuk tangan dari para buruh.
Ia menuturkan, seharusnya pemerintah berpihak kepada rakyat. Bukan sebaliknya berpihak kepada negara lain atau pihak pemodal.
“Presiden harusnya membela dan berpihak kepada rakyat, bukan berpihak kepada pemodal,” tegasnya.
Yusril menegaskan, bila pemerintah tidak mencabut Perpres 20 tahun 2018 tentang TKA. Bila keluhan para buruh tersebut tidak didengar, ia akan melakukan perlawanan secara hukum dengan menguji Perpres tersebut ke MA.
“Kita uji Perpres itu ke Mahkamah Agung. Tolong jangan ada intervensi, tolong jangan ada intervensi, tolong jangan ada intervensi, biar kita lawan secara sah dan konstitusional, kita adu argumen,” tukas dia.(telusur)

Subscribe to receive free email updates: