Tetapi yang harus disadari, kata Sekjen FITRA, Yenny Sucipto, bahwa kebijakan itu membebaskan keuangan pemerintah daerah.
“Boleh saja pemerintah meloloskan kebijakan terkait THR dan Gaji ke-13, tetapi apakah pemerintah atau Kementerian Keuangan sudah memiliki kajian yang komprehensif terkait kebijakan tersebut, karena beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu menjadi tanggungan daerah melalui aggaran APBD,” katanya secara tertulis, Minggu (27/5).
Jika dihat kapasitas fisikal pada tahun 2017, lanjut Yenny, dari 34 provinsi terdapat 17 provinsi yang memiliki ruang fisikal rendah dan sangat rendah. Sedangkan untuk kabupaten/ kota, dari 93 kota terdapat 47 kota yang memiliki ruang fisikal rendah dan sangat rendah, untuk kabupaten dari 415 kabupaten terdapat 207 kabupaten yang ruang fisikal rendah dan sangat rendah.
Artinya tegas Yenny, masih banyak daerah yang secara ruang fisikal akan kesulitan menerapkan kebijakan ini. Jikapun diterapkan maka akan menurunkan inovasi daerah dan sektor belanja publik.
“Berdasarkan kajian FITRA, kinerja anggaran di tingkat kementerian/lembaga pada akhir 2017 dinilai buruk, rata-rata hanya mencapai 40%. Sedangkan, berdasarkan data Public Expenditure and Financial Accountability, 2017, realisasi belanja pemerintah pada 2016 dinilai buruk yaitu hanya mencapai nilai C. Pemberian tunjangan kinerja harus ditinjau ulang karena kinerja anggaran pemerintah yang mengecewakan,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebesar Rp 35,7 Triliun atau naik 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya (Rp 17,9 triliun). Di tahun ini pemberian THR pensiun termasuk kebijakan baru di tahun 2018, berikut rinciannya:
Tunjangan kinerja: Rp 5,7 triliun
THR gaji : Rp 5,2 triliun
THR pensiunan: Rp 6,8 triliun
Tunjangan Kinerja Gaji ke 13: Rp 5,7 triliun
Gaji ke 13: Rp 5,2 triliun
Gaji ke 13 untuk pensiun : Rp 6,8 triliun
[akt]