Tanggapi Pernyataan Mahfud MD soal BPIP, Habiburokhman: Tegas Aja Bos, Tolak

Jiromedia.com -Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dikutip dari Kompas.com, dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Namun satu anggota dewan pengarah BPIP, Mahfud MD membuat klarifikasi bahwa dirinya tak pernah menanyakan gaji, dan bahkan tak menerima gaji selama menjabat sebagai pengarah di BPIP.

Melalui akun Twitternya, Mahfud menyatakan jika semua orang yang ada BPIP bahkan tak pernah menyinggung persoalan tersebut.

Baginya, pejuang pancasila tak akan rakus, apalagi sampai melahap uang yang tak wajar.

“Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar,” tulis Mahfud MD dalam akun @mohmahfudmd.


Menanggapi cuitan tersebut, Kadiv Advokasi sekaligus Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman juga memberikan komentarnya terkait besaran gaji di BPIP.

Dilansir TribunWow.com, tanggapan itu disampaikannya melalui akun Twitternya, @habiburokhman, yang diunggah pada Senin (28/5/2018).

“Tegas aja bos, tolak,” tulis Habiburokhman.


Tak sampai disitu, Politikus Gerindra itu mengaku geram lantaran pejabat digaji ratusan juta sedangkan ekonomi masyarakat kian sulit.

“Rasanya marah, tau ada (rencana ?) pejabat digaji seratusan juta sementara ekonomi rakyat kian sulit, pengen memaki tapi lagi puasa, pengen mencela tapi bukan gaya gua,” tulis Habiburokhman dalam postingan selanjutnya.

Dilansir dari Kompas.com, BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Satu diantara tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas. [tribunnews]

Subscribe to receive free email updates: