Gaji Megawati Cs Ratusan Juta, Sri Mulyani Abaikan Pegawai Honorer

Jiromedia.com - Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mewajarkan gaji ratusan juta rupiah pejabat negara BPIP karena sudah 6 bulan bekerja dan belum mendapatkan haknya, mengindikasikan sikap ambigu Pemerintah sebagai pemberi kerja.

Begitu penilaian Wakil Ketua Umum Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebenkty dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (29/5).

“Jika terhadap BPIP yang baru dibentuk 6 bulan saja Pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya, bagaimana dengan kewajiban Pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintah tetapi berstatus non PNS, bahkan hanya untuk hak dasarnya,” terangnya.

Lely menjelaskan, puluhan ribu Pegawai Pemerintah Non PNS tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK). Alasannya belum ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015.

Ironisnya, pada sisi lain Pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja.

“Kami memandang Pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum,” tegas Lely.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non PNS, termasuk di dalamnya tenaga honorer/tidak tetap.

“Kemudian membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga,” demikian Lely[rmol]

Subscribe to receive free email updates: