Bawaslu Terima 126 Laporan Kampanye di Fasilitas Pemerintah

Jiromedia.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah menerima laporan pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang disinyalir melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut sedikitnya ada 49 laporan kampanye di tempat ibadah, 33 laporan kampanye di tempat pendidikan, dan 126 laporan kampanye di fasilitas pemerintah.

"Kira-kira sudah terjadi di berbagai tempat dan daerah dalam proses kampanye ini," kata Fritz dalam diskusi 'MNC Trijaya', di Jakarta, Sabtu (15/12).

Fritz mengaku pihaknya saat ini tengah mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye yang muncul selama Pemilu 2019. Namun, kata Fritz dugaan pelanggaran ini bukan menjurus pada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

"Kami tidak ke situ (calon presiden dan wakil presiden). Judulnya peserta pemilu lah," ujarnya.

Fritz menyatakan pihaknya juga telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang mencapai 192.129 laporan dan temuan.

Laporan dan temuan itu, kata Fritz terdiri dari 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, 14.255 alat peraga kampanye yang mengandung materi dilarang, hingga 1381 pemasangan alat peraga kampanye di kendaran umum.

"Itu kira-kira banyaknya pelaporan. Kalau kita lihat kampanye, ada kegiatan kampanye yang bisa dilaksanakan," kata dia.

Selain itu, Fritz menyebut pihaknya juga menemukan pemasangan iklan kampanye di media massa yang sudah dibuat para peserta Pemilu 2019. Fritz merinci sedikitnya menemukan 429 iklan kampanye di media cetak, ada 153 iklan kampanye di media elektronik, hingga 12 iklan kampanye di radio.

Padahal, menurut Fritz pemasangan iklan kampanye di media massa masih dilarang untuk saat ini.

"Tapi kadang-kadang peserta pemilu menyamarkanlah. Jadi citra diri tidak muncul tapi gambar orang tanpa ada nomor urut, tanpa ada gambar partai, itu sengaja ditampilkan sehingga citra dirinya tidk didapat," kata dia.
 (cnn)

Subscribe to receive free email updates: