#2019GantiPresiden Dibubarkan, Istana: Tak Ada yang Dipasung

Jiromedia.com -Sejumlah pihak menilai pemerintah memasung kebebasan berpendapat masyarakat atas adanya penolakan gerakan #2019GantiPresiden di beberapa daerah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah pendapat tersebut.

"Nggak ada yang dipasung oleh pemerintah. Kan ini belum masuk masa kampanye," kata Pramono Anung di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Pramono mengatakan, masa kampanye untuk Pilpres 2019 belum dimulai. Untuk itu dia meminta semua pihak bersabar.
"Kalau sudah masuk masa kampanye, setiap hari mau ngomong itu monggo-monggo saja. Nah, kemudian kalau orang yang memberikan dukungan pada Pak Jokowi dengan tagar yang berbeda kan monggo saja. Inikan pilihan dalam demokrasi," katanya.

Jika sudah masuk masa kampanye, kata Pramono Anung, maka masyarakat bebas untuk menyatakan pilihannya.

"Tapi inikan belum masuk pada fase kampanye. Sekarang ini baru proses utk itu, dan penetapan itu tanggal 23 September. Nah kalau 23 September itu sudah, 20 September ditetapkan 23 September mulai kampanye, monggo-monggo saja," katanya.

Di sisi lain, KPU menyatakan deklarasi #2019GantiPresiden bukanlah kampanye. Bawaslu juga mengatakan gerakan tersebut tak melanggar aturan pemilu.

Deklarasi #2019GantiPresiden mendapat penolakan di Pekanbaru dan Surabaya. Polisi tak memberi izin deklarasi di dua wilayah itu. Polisi membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden di dua kota itu karena memang izinnya tak keluar.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut penghadangan mengindikasikan Indonesia sebagai 'the state creator terror' atau negara pembuat teror.
"Ini negara sudah sebagai the state creator terror dengan adanya kasus yang menimpa Mbak Neno (Neno Warisman)" kata Fahri saat menerima kunjungan relawan #2019GantiPresiden di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Fahri melanjutkan kondisi demokrasi di Indonesia sudah final. Karena itu, seharusnya tidak ada lagi tindakan persekusi ataupun intimidasi.

"Demokrasi kita sudah final, harusnya tidak ada lagi persekusi, intimidasi seperti ini," sebutnya.

Fahri menegaskan kebebasan berpendapat telah diatur di dalam undang-undang. Selain itu, setiap warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Di Pasal 28 jelas, kebebasan menyatakan pendapat di muka umum baik lisan dan tulisan. Pasal 27 juga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujar Fahri.(detik)

Subscribe to receive free email updates: