Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menerima para aktivis #2019GantiPresiden di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8).
"Ini negara sudah sebagai ‘the state creator terror’ dengan adanya kasus yang menimpa Mbak Neno," kata Fahri.
Menurut Fahri, keadaan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia yang sudah final. Bahkan situasi ini lebih parah ketimbang di masa Orde Baru.
"Demokrasi kita sudah final harusnya tidak ada lagi persekusi, intimidasi seperti ini," imbuhnya.
Secara konstitusional, tambah Fahri, aspirasi masyarakat seharusnya juga mendapat perlindungan dari negara bukan melarang atau mengintimidasi.
"Di pasal 28 jelas, kebebasan menyatakan pendapat di muka umum baik lisan dan tulisan. Pasal 27 juga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya. [rmol]