Aziz diagendakan bakal menjalani pemeriksaan penyidik bersama dua orang lainnya.
Mereka yakni, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Agung Rai Wirajaya, dan Kasubdit Dana Alokasi Khusus di Kementerian Keuangan, Yudi Sapto Pranowo.
“Pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono) dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (28/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), serta seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Diketahui, sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Kemudian, uang yang dikumpulkan tersebut diduga diberikan Ahmad sebagai suap kepada Amin.
KPK juga tengah mendalami soal dugaan adanya aliran duit lainnya dalam kasus ini.
Hal tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan sejumlah kepala daerah, para politisi dan para pegawai di instansi pemerintahan terkait. [psid]