Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu:
Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
Dilansri JawaPos.com, BI akan secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Hal itu dilakukan atas pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran, Departemen Komunikasi BI mengumumkan masih bisa dilakukan hingga Desember mendatang.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” demikian keterangan Departemen Komunikasi BI.[psid]